HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

26. Pengobatan

سنن ابن ماجه

/1304 Chapter: Barangsiapa bercelak hendaklah dengan bilangan ganjil
من اكتحل وترا

3489

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٣٤٨٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الصَّبَّاحِ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ حُصَيْنٍ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أَبِي سَعْدِ الْخَيْرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اكْتَحَلَ فَلْيُوتِرْ مَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَ وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ
Sunan Ibnu Majah 3489: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Ash Shabah] dari [Tsaur bin Yazid] dari [Hushain Al Himyari] dari [Abu Sa'd Al Khair] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memakai celak, maka hendaknya dengan bilangan yang ganjil, barangsiapa melakukannya maka dia telah berbuat baik dan barangsiapa tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi