HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

27. Pakaian

سنن ابن ماجه

/1344 Chapter: Larangan mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning bagi laki-laki
كراهية المعصفر للرجال

3591

Grade Darussalam:Hasan
سنن ابن ماجه ٣٥٩١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ سُهَيْلٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُفَدَّمِ قَالَ يَزِيدُ قُلْتُ لِلْحَسَنِ مَا الْمُفَدَّمُ قَالَ الْمُشْبَعُ بِالْعُصْفُرِ
Sunan Ibnu Majah 3591: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Al Hasan bin Suhail] dari [Ibnu Umar] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Mufaddam." Yazid berkata: "Aku bertanya kepada Al Hasan, "Apakah al Mufaddam itu?" Dia menjawab: "(Pakaian) yang di celup dengan pohon 'ushfur (sejenis tumbuhan pewarna)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi