HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

27. Pakaian

سنن ابن ماجه

/1348 Chapter: Mengenakan kulit hewan jika telah disamak
لبس جلود الميتة إذا دبغت

3599

Grade Darussalam:Shahih
سنن ابن ماجه ٣٥٩٩: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Sunan Ibnu Majah 3599: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Kulit (binatang) apa saja yang telah di samak, maka ia menjadi suci."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi