HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

28. Adab

سنن ابن ماجه

/1408 Chapter: Masuk tempat pemandian umum
دخول الحمام

3739

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٣٧٣٩: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي عُذْرَةَ قَالَ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى الرِّجَالَ وَالنِّسَاءَ عَنْ الْحَمَّامَاتِ ثُمَّ رَخَّصَ لِلرِّجَالِ أَنْ يَدْخُلُوهَا فِي الْمَيَازِرِ وَلَمْ يُرَخِّصْ لِلنِّسَاءِ
Sunan Ibnu Majah 3739: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Syaddad] dari [Abu 'Udzrah] dia berkata: -sedangkan dia adalah seseorang yang telah berjumpa dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-, dari ['Aisyah]: "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kaum lelaki dan kaum wanita untuk memasuki hamamat (pemandian umum), kemudian beliau memberi keringanan kepada lelaki untuk memasukinya dengan mengenakan kain sarung dan tidak memberi keringanan kepada kaum wanita."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi