HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

31. Fitnah

سنن ابن ماجه

/1464 Chapter: Larangan dari merampas
النهي عن النهبة

3925

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٣٩٢٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ انْتَهَبَ نُهْبَةً مَشْهُورَةً فَلَيْسَ مِنَّا
Sunan Ibnu Majah 3925: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa merampas harta orang lain dengan cara paksa, maka dia bukan dari golongan kami."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi