HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

2. Thoharoh dan Sunnah-Sunnahnya

سنن ابن ماجه

/175 Chapter: Barangsiapa mensetubuhi isterinya saat haid
من وقع على امرأته وهي حائض

642

Grade Albani:Dha'if
سنن ابن ماجه ٦٤٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ إِذَا وَقَعَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ أَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِنِصْفِ دِينَارٍ
Sunan Ibnu Majah 642: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Ibnul Jarrah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam] dari [Ibnu 'Abbas] ia berkata: "Jika ada seorang laki-laki yang menggauli isterinya dalam keadaan junub, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk bersedekah setengah dinar."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi