HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Ibn Majah

5. Masjid dan Berjamaah

سنن ابن ماجه

/216 Chapter: Larangan menyiarkan berita kehilangan dalam masjid
النهي عن إنشاد الضوال في المساجد

758

Grade Albani:Hasan
سنن ابن ماجه ٧٥٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ جَمِيعًا عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ إِنْشَادِ الضَّالَّةِ فِي الْمَسْجِدِ
Sunan Ibnu Majah 758: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Lahi'ah]. Dan menurut jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] semuanya dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengumumkan barang hilang di masjid."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi