صحيح مسلم ١٨٤٤: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْوِصَالِ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى
Shahih Muslim 1844: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata: saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang puasa Wishal, maka para sahabat pun berkata: "Bukankah Anda sendiri melakukan puasa Wishal?" Beliau bersabda: "Sesungguhnya saya tidaklah sebagaimana kalian, karena saya diberi makan dan minum (oleh Rabb-ku)."