Shahih Muslim 1937: Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Umar Al Waki'i] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia memiliki hutang puasa selama satu bulan. Apakah saya harus membayarkan untuknya?" beliau menjawab: "Sekiranya ibumu memiliki hutang uang, apakah kamu harus membayarnya?" laki-laki itu menjawab, "Ya, tentu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, maka hutang kepada Allah adalah lebih berhak untuk dilunasi." Sualaiman berkata: Dan juga telah berkata: Al Hakam dan Salamah bin Kuhail semuanya. Dan kami dalam posisi duduk saat Muslim menceritakan hadits ini. Keduanya berkata: kami mendengar Mujahid menyebutkan hadits ini dari Ibnu Abbas. Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dan [Al Hakam bin Utaibah] dan [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Mujahid] dan [Atha`] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hadits ini.