Shahih Muslim 2093: Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Amru bin Dinar] dan [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata: Ketika seorang laki-laki melakukan wukuf di Arafah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba ia terjatuh dari Untanya -Ayyub berkata: FA`AUQASHATHU, sementara Amru menyebutkan: FAWAQASHATHU- hingga lehernya patah (dan meninggal seketika). Kemudian disampaikanlah peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun bersabda: "Mandikanlah ia dengan air bercampur daun bidara. Lalu kafanilah dengan kedua helai kain ihramnya, janganlah kalian memakaikan wewangian padanya dan jangan pula menutupi kepalanya." Ayyub berkata: "Karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah (menunaikan haji)." Amru menyebutkan: "Karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan YULABBI (bertalbiyah)." Dan telah menceritakannya kepadaku [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] ia berkata: terlah diberitakan kepadaku dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa ada seorang laki-laki yang sedang melakukan wukuf bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, jadi ia dalam keadaan ihram. Maka ia pun menyebutkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Hammad dari Ayyub.