hadith book logo

Sahih Muslim: Hadith 2164

16. Haji

صحيح مسلم

/527 Chapter:

Bolehnya tahallul karena terhalangi dan bolehnya qiran

بيان جواز التحلل بالإحصار وجواز القران

2164
Sahih Muslim
Albani: Shahih
صحيح مسلم ٢١٦٤: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا خَرَجَ فِي الْفِتْنَةِ مُعْتَمِرًا وَقَالَ إِنْ صُدِدْتُ عَنْ الْبَيْتِ صَنَعْنَا كَمَا صَنَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ فَأَهَلَّ بِعُمْرَةٍ وَسَارَ حَتَّى إِذَا ظَهَرَ عَلَى الْبَيْدَاءِ الْتَفَتَ إِلَى أَصْحَابِهِ فَقَالَ مَا أَمْرُهُمَا إِلَّا وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ الْحَجَّ مَعَ الْعُمْرَةِ فَخَرَجَ حَتَّى إِذَا جَاءَ الْبَيْتَ طَافَ بِهِ سَبْعًا وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ سَبْعًا لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِ وَرَأَى أَنَّهُ مُجْزِئٌ عَنْهُ وَأَهْدَى
Shahih Muslim 2164: Dan Telah meceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata: saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma keluar untuk menunaikan Umrah pada saat terjadinya fitnah. Dan ia pun berkata: "Jika aku dihalangi dari Baitullah, maka kami akan berbuat sebagaimana yang kami perbuat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." Lalu ia pun berangkat, dan memulai Ihram untuk Umrah dan berjalan terus. Ketika mendekati Baida`, Abdullah bin Umar menoleh ke arah para sahabatnya seraya berkata: "Tidaklah keduanya (umrah dan haji) kecuali merupakan satu perkara. Saya saksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan haji bersama umrahku." Lalu Ibnu Umar pun keluar, dan ketika ia sampai di Baitullah, ia pun melakukan thawaf dan Sa'i antara Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali. Dan ia tidak lagi menambahkannya. Menurutnya, haji telah cukup, dan ia pun menyembelih hewan kurban.