Shahih Muslim 2756: Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari Qutaibah, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Seorang laki-laki dari bani Fazarah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Sesungguhnya istriku melahirkan anak laki-laki berkulit hitam." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu mempunyai unta?" Dia menjawab: "Ya." Beliau melanjutkan: "Apa warnanya?" Dia menjawab: "Merah." Beliau bersabda: "Apakah ada yang berwarna kehitam hitaman?" Dia menjawab: "Sungguh di antaranya ada yang berwarna kehitam hitaman." beliau melanjutkan: "Darimana (warna tersebut) berasal?" Dia menjawab: "Mungkin warna tersebut berasal dari hasil keturunan." Beliau bersabda: "Begitu juga ini (anakmu), mungkin dari keturunan berkulit hitam." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] serta [Abd bin Humaid], Ibnu Rafi' mengatakan: Telah menceritakan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan: Telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abi Dzi'b] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad yang seperti ini, yaitu seperti hadits Ibnu Uyainah. Hanya saja di dalam hadits Ma'mar disebutkan: "Wahai Rasululllah, istriku telah melahirkan anak laki-laki berkulit hitam." Pada saat itu dia hendak meniadakan (nasabnya), dan di akhir hadits ada tambahan, lantas beliau tidak memberikan keringanan kepadanya untuk menisbatkan nasab anak tersebut kepada orang lain.