Shahih Muslim 2764: Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al 'Ala`] sedangkan lafazhnya dari Zuhair, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Abdurrahman bin Qasim] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata: Barirah memiliki tiga perkata, yaitu tuannya menginginkan untuk menjualnya dengan syarat perwaliannya untuk mereka, lantas hal itu saya sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Belilah dan bebaskanlah dia, karena sesungguhnya perwalian itu bagi orang yang memerdekakannya." Aisyah melanjutkan: Kemudian dia dibebaskan, setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan pilihan (antara dirinya atau tetap bersama suaminya yang masih budak), namun dia memilih dirinya. Aisyah melanjutkan: Suatu ketika orang-orang bersedekah kepadanya, dan dia menghadiahkannya kepada kami, lalu saya memberitahukan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Hal itu buatnya adalah sedekah, namun buat kalian adalah hadiah darinya, maka makanlah."