Shahih Muslim 2793: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Za`idah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Sa'id]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku], semuanya dari ['Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menghadang barang dagangan hingga sampai di pasar-pasar. Ini adalah lafazh hadits riwayat Ibnu Numair. Sedangkan yang lainnya mengatakan: "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menghadang barang dagangan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dan [Ishaq bin Manshur], keduanya (meriwayatkan) dari [Ibnu Mahdi] dari [Malik] dari [Nafi'], dari [Ibnu Umar], dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sama seperti hadits yang diriwayatkan Ibnu Numair dari 'Ubaidillah.