Shahih Muslim 2881: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa pada masa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam, [Ibnu Umar] biasa menyewakan tanah ladangnya, dan di masa pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman sampai awal pemerintahan Mu'awiyah, dan di akhir pemerintahan Mu'awiyah, [Rafi' bin Khadij] mengabarkan larangan Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam akan perbuatan seperti itu, maka Ibnu Umar pergi bersamaku menemui Rafi' untuk mengecek kebenaran perkataannya. Rafi' menjawab: "Memang, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah perkebunan." Semenjak mendengar penuturan Rafi', akhirnya Ibnu Umar menghentikan usahanya menyewakan tanah perkebunannya. Dan apabila dia ditanya orang: kenapa dia berhanti? dia menjawab: "Rafi' bin Khadij mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan seperti itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini, dan dalam hadits Ibnu Ulayyah ada tambahan, dia berkata: "Setelah itu Ibnu Umar meninggalkan sewa menyewa tanah."