Shahih Muslim 2990: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Abbad] dan [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Sufyan bin 'Uyainah] dan ini adalah lafadz Ibnu 'Abbad, dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Shalih] dia berkata: saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata: "Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham jika sama takarannya, barangsiapa menambahkan maka dia telah melakukan praktek riba." Lalu saya bertanya kepadanya: "Sesungguhnya Ibnu Abbas pernah berkata selain ini." Dia menjawab: "Sungguh saya telah bertemu dengan [Ibnu Abbas]." Maka saya berkata: "Apakah sesuatu yang kamu katakan ini pernah kamu dengar langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, atau kamu dapatkan di dalam kitab Allah Azza wa Jalla?" Dia menjawab: "Saya tidak mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak pula saya dapatkan di dalam kitab Allah, akan tetapi [Usamah bin Zaid] telah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Riba itu bisa terjadi dalam jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan."