Shahih Muslim 3152: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nuhaik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Seorang budak yang dimiliki oleh dua orang, lalu salah di antaranya hendak membebaskan budak tersebut, maka hendaknya dia membebaskan bagian sekutunya." Dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad ini, dia berkata: "Barangsiapa membebaskan bagian dari kepemilikan seorang budak, hendaknya dia juga membebaskan bagian yang lain dari hartanya."