hadith book logo

Sahih Muslim: Hadith 3618

35. Buruan, Sembelihan dan Hewan-Hewan Yang di Makan

صحيح مسلم

/901 Chapter:

Larangan untuk memutilasi binatang (saathidup)

النهي عن صبر البهائم

3618
Sahih Muslim
Albani: Shahih
صحيح مسلم ٣٦١٨: و حَدَّثَنَا شَيْبَانُ بْنُ فَرُّوخَ وَأَبُو كَامِلٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِنَفَرٍ قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَتَرَامَوْنَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
Shahih Muslim 3618: Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] dan [Abu Kamil] sedangkan lafadznya dari Abu Kamil, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dia berkata: "Ibnu Umar pernah melewati sekelompok orang yang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran memanah, saat melihat Ibnu Umar maka mereka lari berpencar, lantas [Ibnu Umar] berkata: "Siapakah yang melakukan hal ini? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan hal ini."