Shahih Muslim 4141: Dan telah menceritakan kepada kami [Hajib bin Al Walid]: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri]: Telah mengabarkan kepadaku [Salim bin 'Abdullah] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata: "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami, kaum muslimin, untuk membunuh anjing." Beliau bersabda: 'Bunuhlah ular dan anjing! Serta musnahkanlah ular yang dipunggungnya ada dua garis putih dan ular yang ekornya bunting, karena kedua jenis ular tersebut dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan.' [Az Zuhri] berkomentar: 'Menurut kami, hal itu disebabkan karena racunnya. Wallahu A'lam.' [Salim] berkata: ['Abdullah bin Umar] pernah menyatakan: 'Setiap ular yang saya lihat tidak pernah saya biarkan hidup, melainkan selalu saya bunuh. Pada suatu hari, ketika saya sedang memburu ular yang bersarang/mendekam di rumah, tiba-tiba [Zaid bin Khaththab] atau [Abu Lubabah] lewat seraya berkata: 'Hentikan hai Abdullah! ' Mendengar teguran itu, saya pun menjawab: 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk membunuh ular.' Zaid bin Khaththab berkata: 'Sebenarnya Rasulullah melarang kita, kaum muslimin, untuk membunuh ular yang bersarang di rumah kita." Dan telah menceritakannya kepada kami [Harmalah bin Yahya]: Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]: Telah mengabarkan kepadaku [Yunus]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Abad bin Humaid]: Telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razaq]: Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar]: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Hasan Al Hulwani]: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub]: Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Shalih] seluruhnya dari [Az Zuhri] melalui jalur ini. Hanya saja Shalih berkata dengan kalimat: 'Hingga [Abu Lubabah bin Abdul Mundzir] dan [Zaid bin Al Khaththab] melihatku, lalu keduanya berkata: sebenarnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hanya melarang untuk membunuh ular yang bersarang di sekitar rumah kita. Sedangkan di dalam Hadits Yunus disebutkan: 'Bunuhlah ular-ular.' -tanpa menyebutkan yang bergaris dua putih dan yang buntung.-