hadith book logo

Sahih Muslim: Hadith 4158

40. Salam

صحيح مسلم

/1028 Chapter:

Larangan membunuh semut

النهي عن قتل النمل

4158
Sahih Muslim
Albani: Shahih
صحيح مسلم ٤١٥٨: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِزَامِيَّ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَزَلَ نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجِهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً
Shahih Muslim 4158: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]: Telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah] yaitu Ibnu 'Abdur Rahman Al Hizami dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Ab Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang Nabi suatu hari berhenti di bawah pohon lalu dia di sengat seekor semut. Kemudian Nabi tersebut menyuruh mengeluarkan makanan dan mengeluarkan semua semut dari sarangnya setelah itu menyuruh membakarnya. Kemudian Allah mewahyukan kepadanya: "Apakah karena seekor semut kamu kemudian membakarnya."