Shahih Muslim 497: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Amr an-Naqid], [Ishaq bin Ibrahim], dan [Ibnu Abi Umar] semuanya meriwayatkan dari [Ibnu Uyainah], [Ishaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Sa'id bin Abi Sa'id Al-Maqburi] dari [Abdullah bin Rafi' budak Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] dia berkata: "Saya berkata: Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, lalu aku membukanya untuk mandi junub." Beliau bersabda: "Jangan (kamu buka), cukuplah kamu menumpahkan air pada kepalamu tiga kali, kemudian kamu siram air padamu, maka kamu telah suci." Dan telah menceritakan kepada kami [Amru An-Naqid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ats-Tsauri] dari [Ayyub bin Musa] dalam isnad ini, dan pada hadits Abdurrazzaq: "Lalu aku membukanya karena mandi haid dan junub. Lalu beliau bersabda: "Jangan (kamu membukanya)." Kemudian dia menyebutkan dengan makna hadits Ibnu Uyainah. Dan telah menceritakannya kepadaku [Ahmad ad-Darimi] telah menceritakan kepada kami [Zakariya' bin 'Adi] telah menceritakan kepada kami [Yazid, yaitu Ibnu Zurai'] dari [Rauh bin al-Qasim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] dengan isnad ini, dan dia berkata: "Apakah aku harus membukanya, lalu aku mandi karena junub." Dan dia tidak menyebutkan: "Haid."