HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

13. Zakat

صحيح مسلم

/423 Chapter: Tanggung menanggung kewajiban sedekah dan larangan keras menyepelekan sedekah yang sedikit
الحمل بأجرة يتصدق بها والنهي الشديد عن تنقيص المتصدق

1692

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ١٦٩٢: حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ح و حَدَّثَنِيهِ بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ أُمِرْنَا بِالصَّدَقَةِ قَالَ كُنَّا نُحَامِلُ قَالَ فَتَصَدَّقَ أَبُو عَقِيلٍ بِنِصْفِ صَاعٍ قَالَ وَجَاءَ إِنْسَانٌ بِشَيْءٍ أَكْثَرَ مِنْهُ فَقَالَ الْمُنَافِقُونَ إِنَّ اللَّهَ لَغَنِيٌّ عَنْ صَدَقَةِ هَذَا وَمَا فَعَلَ هَذَا الْآخَرُ إِلَّا رِيَاءً فَنَزَلَتْ { الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ } وَلَمْ يَلْفِظْ بِشْرٌ بِالْمُطَّوِّعِينَ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الرَّبِيعِ ح و حَدَّثَنِيهِ إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ كِلَاهُمَا عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ سَعِيدِ بْنِ الرَّبِيعِ قَالَ كُنَّا نُحَامِلُ عَلَى ظُهُورِنَا
Shahih Muslim 1692: Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ma'in] Telah menceritakan kepada kami [Ghundar] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -dalam jalur lain- dan telah menceritakannya kepadaku [Bisyr bin Khalid] -lafazhnya juga miliknya- telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu Wa`il] dari [Abu Mas'ud], ia berkata: Kami pernah diperintahkan untuk bersedekah, ia berkata: lalu kami bekerja sebagai buruh yang mengangkat barang dengan sedikit upah. Ia berkata: maka bersedekahlah Abu 'Uqail dengan setengah sha', kemudian datang seorang lelaki dan bersedekah sedikit lebih banyak daripadanya. Maka orang-orang munafikpun berkata: "Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan sedekah orang ini dan tidaklah ia melakukannya kecuali karena riya'." Maka turunlah ayat: "(orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya…" Dan Bisyr tidak melafadzkan kalimat "AL MUTHTHOWWI'IN." Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Rabi'] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakannya kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abu Dawud] keduanya dari [Syu'bah] dengan isnad ini. Dalam hadits Sa'id bin Rabi', ia mengatakan: Kami memanggul barang di atas punggung-punggung kami (dengan sedikit upah-pent).

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi