HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

16. Haji

صحيح مسلم

/510 Chapter: Yang dibolehkan untuk dibunuh oleh orang yang ihram
ما يندب للمحرم وغيره قتله من الدواب في الحل والحرم

2075

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٠٧٥: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ مَا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ مِنْ الدَّوَابِّ فَقَالَ أَخْبَرَتْنِي إِحْدَى نِسْوَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ أَوْ أُمِرَ أَنْ يَقْتُلَ الْفَأْرَةَ وَالْعَقْرَبَ وَالْحِدَأَةَ وَالْكَلْبَ الْعَقُورَ وَالْغُرَابَ
Shahih Muslim 2075: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Jubair] bahwa seorang laki-laki bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang binatang apa saja yang boleh dibunuh. Maka ia pun menjawab: "Salah seorang dari isteri-isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengabarkan kepadaku bahwa beliau memerintahkan -atau- telah diperintahkan untuk membunuh tikus, kalajengking, elang, anjing gila dan burung gagak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi