2347
Sahih Muslimصحيح مسلم ٢٣٤٧: و حَدَّثَنِي سَلَمَةُ بْنُ شَبِيبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَعْيَنَ حَدَّثَنَا مَعْقِلٌ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ
سَأَلْتُ جَابِرًا عَنْ رُكُوبِ الْهَدْيِ فَقَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
Shahih Muslim 2347: Dan Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] Telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Zubair] ia berkata: Saya bertanya kepada [Jabir] tentang mengendarai hewan kurban, maka ia pun menjawab: "Kendarailah dengan baik hingga kamu memperoleh kendaraan yang lain."