HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

17. Nikah

صحيح مسلم

/602 Chapter: Larangan menikahi wanita dengan mempoligami bibinya
تحريم الجمع بين المرأة وعمتها أو خالتها في النكاح

2516

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٥١٦: و حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ ابْنُ مَسْلَمَةَ مَدَنِيٌّ مِنْ الْأَنْصَارِ مِنْ وَلَدِ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ ذُؤَيْبٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُنْكَحُ الْعَمَّةُ عَلَى بِنْتِ الْأَخِ وَلَا ابْنَةُ الْأُخْتِ عَلَى الْخَالَةِ
Shahih Muslim 2516: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdul Aziz]. Ibnu Maslamah adalah seorang dari Anshar salah seorang anak Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, dia berkata: dari [ibnu syihab] dari [Qabishah bin Dzuaib] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Saya telah medengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah bibi (dari pihak ayah) dinikahi bersamaan dengan putrinya saudara laki-laki dan jangan pula putrinya saudara perempuan dinikahi dengan bibinya (dari pihak ibu) sekaligus."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi