HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

18. Menyusui

صحيح مسلم

/636 Chapter: Bolehnya memberikan hari gilirannya kepada isteri yang lain
جواز هبتها نوبتها لضرتها

2658

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٦٥٨: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَغَارُ عَلَى اللَّاتِي وَهَبْنَ أَنْفُسَهُنَّ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَقُولُ وَتَهَبُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَلَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنْ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ } قَالَ قُلْتُ وَاللَّهِ مَا أَرَى رَبَّكَ إِلَّا يُسَارِعُ لَكَ فِي هَوَاكَ
Shahih Muslim 2658: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Aisyah] dia berkata: Saya selalu cemburu seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, saya berkata: Apakah seorang wanita menyerahkan dirinya? Maka ketika Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: "Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu…." (Al Ahzab: 51). Saya (Aisyah) berkata: Demi Allah, saya tidak melihat Rabbmu kecuali sangat cepat memenuhi keinganan anda.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi