HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

19. Talak

صحيح مسلم

/644 Chapter: Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya
وجوب الكفارة على من حرم امرأته ولم ينو الطلاق

2694

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٦٩٤: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ يُخْبِرُ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ تُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْكُثُ عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ فَيَشْرَبُ عِنْدَهَا عَسَلًا قَالَتْ فَتَوَاطَيْتُ أَنَا وَحَفْصَةُ أَنَّ أَيَّتَنَا مَا دَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْتَقُلْ إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ مَغَافِيرَ أَكَلْتَ مَغَافِيرَ فَدَخَلَ عَلَى إِحْدَاهُمَا فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ وَلَنْ أَعُودَ لَهُ فَنَزَلَ { لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ إِلَى قَوْلِهِ إِنْ تَتُوبَا } لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ { وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا } لِقَوْلِهِ بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا
Shahih Muslim 2694: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] bahwa dia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] mengabarkan bahwa dia mendengar ['Aisyah] mengabarkan bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal di rumahnya Zainab binti Jahsyi, beliau minum madu, (Aisyah) melanjutkan: Kemudian saya dan Hafshah saling berpesan, yaitu kepada siapa di antara kami yang didatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dulu, maka ia harus mengatakan: Sesungguhnya saya mencium darimu bau maghafir (yaitu jenis buah yang manis dan berbau tidak sedap), apakah anda memakan buah Maghafir? Lalu beliau menemui salah satu dari mereka, maka salah satu dari mereka mengatakan (pesan yang telah disepakati), jawab beliau: "Tidak, akan tetapi saya meminum madu di sisi Zainab binti Jahsy, dan saya tidak akan mengulanginya lagi." Maka turunlah ayat: "Mengapa kamu mengharamkan apa yang d halalkan Allah untukmu-sampai Firman-Nya- jika kamu berdua bertaubat -yaitu Aisyah dan Hafshah- dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya suatu peristiwa." (At Tahrim: 1-3). Yaitu berkenaan dengan sabda beliau: "Tetapi saya meminum madu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi