HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

19. Talak

صحيح مسلم

/650 Chapter: Wajibnya melakukan ihdad (tidak berhias) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
وجوب الإحداد في عدة الوفاة وتحريمه في غير ذلك إلا

2740

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٧٤٠: و حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلُ وَلَا نَتَطَيَّبُ وَلَا نَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا وَقَدْ رُخِّصَ لِلْمَرْأَةِ فِي طُهْرِهَا إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ قُسْطٍ وَأَظْفَارٍ
Shahih Muslim 2740: Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dia berkata: Kami melarang wanita yang melakukan ihdad karena kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan kami melarangnya untuk bercelak, memakai minyak wangi, memakai pakaian berwarna warni, dan diperbolehkan bagi seorang wanita memakai qusth dan adzfar jika telah bersuci dari masa haidlnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi