HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

20. Li'an

صحيح مسلم

/651 Chapter: Bab
باب

2751

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٧٥١: و حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ وَابْنُ أَبِي عُمَرَ وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَدَّادٍ وَذُكِرَ الْمُتَلَاعِنَانِ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ ابْنُ شَدَّادٍ أَهُمَا اللَّذَانِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا أَحَدًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ لَرَجَمْتُهَا فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا تِلْكَ امْرَأَةٌ أَعْلَنَتْ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ فِي رِوَايَتِهِ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ
Shahih Muslim 2751: Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Abi Umar] sedangkan lafazhnya dari Amru, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zinad] dari [Qasim bin Muhammad] dia berkata: [Abdullah bin Syaddad] berkata: Telah disebutkan sepasang suami istri yang melakuan li'an di hadapan Ibnu Abbas, Ibnu Syaddad berkata: Apakah sepasang suami istri tersebut yang telah disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sekiranya saya diperbolehkan merajam seseorang tanpa ada bukti yang jelas, niscaya saya akan merajamnya." Maka Ibnu Abbas menjawab: "Tidak, akan tetapi ia adalah wanita yang mengumumkan perbuatan kejinya." Dalam riwayatnya Ibnu Abi Umar berkata: Dari Qasim bin Muhammad dia berkata: Saya pernah mendengar Ibnu Abbas.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi