HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

22. Jual Beli

صحيح مسلم

/677 Chapter: Menyewakan tanah dengan emas dan perak
كراء الأرض بالذهب والورق

2887

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٨٨٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ أَنَّهُ سَأَلَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ فَقُلْتُ أَبِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ أَمَّا بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَلَا بَأْسَ بِهِ
Shahih Muslim 2887: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata: Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Handlalah bin Qais] bahwa dia pernah bertanya kepada [Rafi' bin Khadij] mengenai menyewakan tanah perkebunan dengan memungut sebagian hasil tanaman (Kira`). Dia menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang melakukan yang demikian itu." Handlalah berkata: Lalu kukatakan: "Bagaimana kalau disewakan dengan emas atau perak?" Dia menjawab: "Tidak mengapa jika disewakan dengan emas atau perak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi