HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

23. Pengairan

صحيح مسلم

/684 Chapter: Barangsiapa mendapati barang miliknya pada pedagang yang bangkrut maka ia lebih berhak untuk mendapatkannya
من أدرك ما باعه عند المشتري وقد أفلس فله الرجوع فيه

2914

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٩١٤: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سُلَيْمَانَ وَهُوَ ابْنُ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ الْمَخْزُومِيُّ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي حُسَيْنٍ أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَهُ عَنْ حَدِيثِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ الَّذِي يُعْدِمُ إِذَا وُجِدَ عِنْدَهُ الْمَتَاعُ وَلَمْ يُفَرِّقْهُ أَنَّهُ لِصَاحِبِهِ الَّذِي بَاعَهُ
Shahih Muslim 2914: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman] dia adalah Ibnu Ikrimah bin Khalid Al Mahzumi, dari [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Husain] bahwa [Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Umar bin Abdul Aziz] telah menceritakan kepadanya dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari hadits [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang seorang (pedagang) yang jatuh miskin (bangkrut), jika ditemukan barang dagangan pada orang yang mengutangnya masih ada, maka barang dagangan diserahkan kepada pemilik modal."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi