HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

23. Pengairan

صحيح مسلم

/691 Chapter: Haramnya bisnis khamer
تحريم بيع الخمر

2957

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٢٩٥٧: حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ مِصْرَ أَنَّهُ جَاءَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ ح و حَدَّثَنَا أَبُو الطَّاهِرِ وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ وَغَيْرُهُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ السَّبَإِيِّ مِنْ أَهْلِ مِصْرَ أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنْ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّ رَجُلًا أَهْدَى لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ قَدْ حَرَّمَهَا قَالَ لَا فَسَارَّ إِنْسَانًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ فَقَالَ أَمَرْتُهُ بِبَيْعِهَا فَقَالَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا قَالَ فَفَتَحَ الْمَزَادَةَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهَا حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَعْلَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Shahih Muslim 2957: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Maisarah] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Wa'lah] seorang laki-laki dari penduduk Mesir, bahwa dia menemui [Abdullah bin Abbas]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] dan ini adalah lafadznya, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dan yang lain, dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdurrahman bin Wa'lah As Saba`i] dari penduduk Mesir, bahwa dia pernah bertanya kepada [Abdullah bin Abbas] tentang perasan anggur. Ibnu Abbas menjawab, "Suatu ketika seorang laki-laki menghadiahkan sekantong khamer kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau pun bersabda kepadanya: "Belumtahukah kamu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengharamkannya?" Laki-laki itu menjawab, "Belum." Kemudian dia berbisik kepada orang yang ada di sampingnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Apa yang kamu bisikkan kepadanya?" dia menjawab, "Saya memerintahkan supaya menjualnya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Dzat yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya." Abu Sa'id melanjutkan, "Kemudian laki-laki tersebut membuka kantung khamer dan menumpahkan isinya semua." Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Abdullah bin Abbas] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi