HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

25. Hibah

صحيح مسلم

/719 Chapter: Umra
العمرى

3069

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٠٦٩: و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَعْمَرَتْ امْرَأَةٌ بِالْمَدِينَةِ حَائِطًا لَهَا ابْنًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ وَتُوُفِّيَتْ بَعْدَهُ وَتَرَكَتْ وَلَدًا وَلَهُ إِخْوَةٌ بَنُونَ لِلْمُعْمِرَةِ فَقَالَ وَلَدُ الْمُعْمِرَةِ رَجَعَ الْحَائِطُ إِلَيْنَا وَقَالَ بَنُو الْمُعْمَرِ بَلْ كَانَ لِأَبِينَا حَيَاتَهُ وَمَوْتَهُ فَاخْتَصَمُوا إِلَى طَارِقٍ مَوْلَى عُثْمَانَ فَدَعَا جَابِرًا فَشَهِدَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى لِصَاحِبِهَا فَقَضَى بِذَلِكَ طَارِقٌ ثُمَّ كَتَبَ إِلَى عَبْدِ الْمَلِكِ فَأَخْبَرَهُ ذَلِكَ وَأَخْبَرَهُ بِشَهَادَةِ جَابِرٍ فَقَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ صَدَقَ جَابِرٌ فَأَمْضَى ذَلِكَ طَارِقٌ فَإِنَّ ذَلِكَ الْحَائِطَ لِبَنِي الْمُعْمَرِ حَتَّى الْيَوْمِ
Shahih Muslim 3069: dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Ishaq bin Manshur] dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi', keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Seorang wanita di Madinah memberikan sebidang kebun kepada seorang anak laki-lakinya. Kemudian anak tersebut wafat dan disusul oleh ibunya, sedangkan wanita tersebut meninggalkan anak-anak yang lain, yaitu saudaranya anak laki-laki yang meninggal yang diberi kebun oleh ibunya. Anak-anaknya yang masih hidup berkata: "Sekarang kebun tersebut harus kembali kepada kami." Anak-anak dari anaknya yang diberi kebun dan yang sudah meninggal berkata: "Tidak, itu adalah milik ayah kami semasa dia hidupnya, dan kini menjadi harta warisan kami setelah beliau meninggal." Maka terjadilah persengketaan di antara mereka, lalu mereka mengadu kepada Thariq, bekas budak Utsman. Lalu Thariq memanggil Jabir, lantas Jabir memberi persaksian atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa umra itu untuk si penerima, maka Thariq pun memberi putusan seperti itu. Kemudian ia menulis surat kepada Khalifah Abdul Malik dan mengabarkan putusannya, dan apa yang diputuskan oleh Jabir. Abdul Malik lalu menjawab, "Kesaksian Jabir benar!" Karena itu Thariq melaksanakan putusan tersebut, yakni bahwa kebun itu hingga sekarang menjadi milik keturunan si penerima umra."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi