HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

28. Sumpah

صحيح مسلم

/738 Chapter: Kafarah memerdekakan budak
صحبة المماليك وكفارة من لطم عبده

3131

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣١٣١: و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ فِرَاسٍ قَالَ سَمِعْتُ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ زَاذَانَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ دَعَا بِغُلَامٍ لَهُ فَرَأَى بِظَهْرِهِ أَثَرًا فَقَالَ لَهُ أَوْجَعْتُكَ قَالَ لَا قَالَ فَأَنْتَ عَتِيقٌ قَالَ ثُمَّ أَخَذَ شَيْئًا مِنْ الْأَرْضِ فَقَالَ مَا لِي فِيهِ مِنْ الْأَجْرِ مَا يَزِنُ هَذَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ ضَرَبَ غُلَامًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ أَوْ لَطَمَهُ فَإِنَّ كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ كِلَاهُمَا عَنْ سُفْيَانَ عَنْ فِرَاسٍ بِإِسْنَادِ شُعْبَةَ وَأَبِي عَوَانَةَ أَمَّا حَدِيثُ ابْنِ مَهْدِيٍّ فَذَكَرَ فِيهِ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ وَفِي حَدِيثِ وَكِيعٍ مَنْ لَطَمَ عَبْدَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ الْحَدَّ
Shahih Muslim 3131: dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutanna, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Firas] dia berkata: aku pernah mendengar [Dzakwan] menceritakan dari [Zadzan] bahwa [Ibnu Umar] pernah memanggil seorang budak miliknya, lalu dia melihat ada bekas pukulan dipunggungnya, lantas dia bertanya kepada budaknya, "Apakah aku telah menyakitimu?" dia menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata: "Sekarang kamu telah merdeka." Zadzan melanjutkan, "Kemudian dia mengambil sesuatu dari atas tanah sambil berkata: "Dalam hal ini tidaklah aku mendapatkan pahala lebih dari ini, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memukul budaknya melebihi batas atau menamprnya, maka kafarahnya (tebusannya) adalah memerdekakannya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] keduanya dari [Sufyan] dari [Firas] dengan sanadnya Syu'bah dan Abu 'Awanah. Adapun dalam hadits Ibnu Mahdi disebutkan, "Ada suatu had yang belum dia tunaikannya." Sedangkan dalam hadits Waki' disebutkan, "Barangsiapa menampar budaknya….", tanpa menyebutkan, "Ada hadnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi