HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

28. Sumpah

صحيح مسلم

/738 Chapter: Kafarah memerdekakan budak
صحبة المماليك وكفارة من لطم عبده

3133

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣١٣٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ قَالَ عَجِلَ شَيْخٌ فَلَطَمَ خَادِمًا لَهُ فَقَالَ لَهُ سُوَيْدُ بْنُ مُقَرِّنٍ عَجَزَ عَلَيْكَ إِلَّا حُرُّ وَجْهِهَا لَقَدْ رَأَيْتُنِي سَابِعَ سَبْعَةٍ مِنْ بَنِي مُقَرِّنٍ مَا لَنَا خَادِمٌ إِلَّا وَاحِدَةٌ لَطَمَهَا أَصْغَرُنَا فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُعْتِقَهَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ قَالَ كُنَّا نَبِيعُ الْبَزَّ فِي دَارِ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ أَخِي النُّعْمَانِ بْنِ مُقَرِّنٍ فَخَرَجَتْ جَارِيَةٌ فَقَالَتْ لِرَجُلٍ مِنَّا كَلِمَةً فَلَطَمَهَا فَغَضِبَ سُوَيْدٌ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ ابْنِ إِدْرِيسَ
Shahih Muslim 3133: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan ini adalah lafadz Abu Bakar, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] dia berkata: "Ada seorang tua yang suka cepat naik pitam, kemudian dia menampar budak miliknya, maka [Suwaid bin Muqarin] berkata kepadanya, "Apakah kamu tidak dapat menahan untuk tidak menampar wajahnya? Sungguh, aku adalah anak yang ketujuh dari keturunan Bani Muqarrin, dulunya aku tidak memiliki budak melainkan satu orang saja, kemudian saudara yang paling muda dari kami menamparnya, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan supaya kami memerdekakan dia." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'adi] dari [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] dia berkata: "Kami biasa membeli perkakas rumah tangga di rumahnya [Suwaid bin Muqarrin], yaitu saudara laki-lakinya An Nu'man bin Muqarrin, tiba-tiba seorang budak perempuan keluar dan mencela seorang laki-laki dari kami hingga ia pun menampar budak tersebut, seketika itu Suwaid pun marah …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti riwayatnya Ibnu Idris."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi