HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

34. Kepemimpinan

صحيح مسلم

/847 Chapter: Hukum bagi orang yang memecah belah urusan kaum muslimin
حكم من فرق أمر المسلمين وهو مجتمع

3443

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٤٤٣: و حَدَّثَنِي عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي يَعْفُورٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَرْفَجَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ
Shahih Muslim 3443: Dan telah menceritakan kepadaku [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ya'fur] dari [ayahnya] dari ['Arfajah] dia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bila datang kepadamu seseorang yang hendak mematahkan tongkatmu (memecah belah jama'ah) atau memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi