HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

35. Buruan, Sembelihan dan Hewan-Hewan Yang di Makan

صحيح مسلم

/893 Chapter: Bolehnya bangkai laut
إباحة ميتات البحر

3578

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٥٧٨: و حَدَّثَنَا عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعَ عَمْرٌو جَابِرًا يَقُولُ فِي جَيْشِ الْخَبَطِ إِنَّ رَجُلًا نَحَرَ ثَلَاثَ جَزَائِرَ ثُمَّ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَاهُ أَبُو عُبَيْدَةَ
Shahih Muslim 3578: Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdul Jabar bin Al 'Ala] telah mencerikan kepada kami [Sufyan] dia berkata: ['Amru] pernah mendengar [Jabir] berkata tentang Jaisul Khabath, "Seorang laki-laki menyembelih tiga ekor unta kemudian menyembelih tiga unta lagi, setelah itu Abu 'Ubaidah melarangnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi