HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

37. Minuman

صحيح مسلم

/911 Chapter: Haramnya menjadikan khamer sebagai cuka
تحريم تخليل الخمر

3669

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٦٦٩: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ ح و حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبَّادٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا فَقَالَ لَا
Shahih Muslim 3669: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [As Suddi] dari [Yahya bin 'Abbad] dari [Anas], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai khamer yang dibuat cuka, maka beliau bersabda: "Jangan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi