HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

37. Minuman

صحيح مسلم

/915 Chapter: Larangan membuat perasan nabidz dalam muzaffat, dubba`, hantam dan naqir
النهي عن الانتباذ في المزفت والدباء والحنتم والنقير

3708

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٧٠٨: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ فَقَالَ قَدْ زَعَمُوا ذَاكَ قُلْتُ أَنَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَدْ زَعَمُوا ذَاكَ
Shahih Muslim 3708: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Tsabit] dia berkata: "saya berkata kepada [Ibnu Umar], "(Apakah) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan dalam bejana yang terbuat dari tembikar?" Tsabit berkata: "Ibnu Umar menjawab, "Para sahabat memahaminya seperti itu." Maka saya bertanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam betul-betul melarangnya?" Dia menjawab, "Para sahabat memahaminya seperti itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi