HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

37. Minuman

صحيح مسلم

/915 Chapter: Larangan membuat perasan nabidz dalam muzaffat, dubba`, hantam dan naqir
النهي عن الانتباذ في المزفت والدباء والحنتم والنقير

3715

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٧١٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ جَبَلَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يُحَدِّثُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَنْتَمَةِ فَقُلْتُ مَا الْحَنْتَمَةُ قَالَ الْجَرَّةُ
Shahih Muslim 3715: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Jabalah] dia berkata: saya mendengar [Ibnu Umar] menceritakan, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Hantamah. Maka aku pun bertanya kepadanya, "Al Hantamah itu apa?" dia menjawab, "Yaitu al Jarr (bejana dari tembikar yang digunakan untuk merendam buah anggur atau kurma)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi