HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

37. Minuman

صحيح مسلم

/916 Chapter: Penjelasan bahwa setiap yang memabukkan adalah khamer
بيان أن كل مسكر خمر وأن كل خمر حرام

3735

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٧٣٥: و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Shahih Muslim 3735: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Muhammad bin Hatim] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan- dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepada kami [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata -dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi