HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

38. Pakaian dan Perhiasan

صحيح مسلم

/953 Chapter: Haramnya memanjangkan pakaian karena sombong
تحريم جر الثوب خيلاء وبيان حد ما يجوز إرخاؤه إليه

3893

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٣٨٩٣: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدٍ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَرَأَى رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ فَجَعَلَ يَضْرِبُ الْأَرْضَ بِرِجْلِهِ وَهُوَ أَمِيرٌ عَلَى الْبَحْرَيْنِ وَهُوَ يَقُولُ جَاءَ الْأَمِيرُ جَاءَ الْأَمِيرُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى مَنْ يَجُرُّ إِزَارَهُ بَطَرًا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ جَعْفَرٍ ح و حَدَّثَنَاه ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ كِلَاهُمَا عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ جَعْفَرٍ كَانَ مَرْوَانُ يَسْتَخْلِفُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ الْمُثَنَّى كَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يُسْتَخْلَفُ عَلَى الْمَدِينَةِ
Shahih Muslim 3893: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz]: Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad] yaitu Ibnu Ziyad ia berkata: Aku pernah mendengar [Abu Hurairah], ketika dia melihat seorang lelaki yang menyeret kainnya sambil menghentakkan kakinya ke tanah dan ternyata orang tersebut adalah seorang penguasa Bahrain, dia berkata: 'Amir datang! Amir datang! Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat kepada orang yang memanjangkan kainnya karena sombong." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] keduanya dari [Syu'bah] dengan sanad ini juga. Dan di dalam Hadits Ibnu Ja'far di sebutkan, bahwa Marwan pernah mengangkat Abu Hurairah… sedangkan di dalam Hadits Al Mutsanna disebutkan, bahwa Abu Hurairah diangkat menjadi wali di kota Madinah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi