Sahih Muslim: Hadith 3915
38. Pakaian dan Perhiasan
صحيح مسلم
/963 Chapter:
Sunahnya mengenakan sandal dimulai dari kaki kanan
استحباب لبس النعل في اليمنى أولا والخلع من اليسرى
3915
Sahih Muslimصحيح مسلم ٣٩١٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَاللَّفْظُ لِأَبِي كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي رَزِينٍ قَالَ
خَرَجَ إِلَيْنَا أَبُو هُرَيْرَةَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى جَبْهَتِهِ فَقَالَ أَلَا إِنَّكُمْ تَحَدَّثُونَ أَنِّي أَكْذِبُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِتَهْتَدُوا وَأَضِلَّ أَلَا وَإِنِّي أَشْهَدُ لَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فَلَا يَمْشِ فِي الْأُخْرَى حَتَّى يُصْلِحَهَا
و حَدَّثَنِيهِ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ أَخْبَرَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي رَزِينٍ وَأَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذَا الْمَعْنَى
Shahih Muslim 3915: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan lafazh ini miliknya Abu Kuraib keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Al A'masy] dari [Abu Razin] ia berkata: [Abu Hurairah] suatu hari keluar menemui kami, lalu dia memukul keningnya seraya berkata: 'Ketahuilah! Apakah kalian mengatakan bahwa aku berdusta atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar kalian mendapat petunjuk sedangkan aku tersesat? Ketahuilah! sesungguhnya aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila tali sandal salah seorang di antara kalian terputus, maka janganlah kalian berjalan dengan sebelah sandal hingga kalian memperbaikinya terlebih dahulu. Dan telah menceritakannya kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] Telah mengabarkan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Razin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Hadist yang semakna.