HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

40. Salam

صحيح مسلم

/1030 Chapter: Keutamaan memberi minum hewan yang diharamkan
فضل سقي البهائم المحترمة وإطعامها

4163

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٤١٦٣: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِي يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنْ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
Shahih Muslim 4163: Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]: Telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa di suatu hari yang sangat panas seorang wanita pelacur melihat seekor anjing, anjing tersebut mengelilingi sebuah sumur sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan, maka kemudian wanita tersebut mencopot sepatunya dan memberi minum anjing tersebut. Allah pun kemudian mengampuni dosa-dosa pelacur itu.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi