5355
Sahih Muslimصحيح مسلم ٥٣٥٥: و حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ
أَنَّ جَارِيَةً لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ ابْنِ سَلُولَ يُقَالُ لَهَا مُسَيْكَةُ وَأُخْرَى يُقَالُ لَهَا أُمَيْمَةُ فَكَانَ يُكْرِهُهُمَا عَلَى الزِّنَى فَشَكَتَا ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ
{ وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِلَى قَوْلِهِ غَفُورٌ رَحِيمٌ }
Shahih Muslim 5355: Telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir], bahwa
Dua budak wanita milik Abdullah bin Ubay bin Salul bernama Musaikah, dan yang lain bernama Umaimah, keduanya dipaksa berzina lalu mereka melaporkan hal itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam kemudian Allah menurunkan: {Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran -sampai- Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu} (Qs. An Nuur: 33).
Dua budak wanita milik Abdullah bin Ubay bin Salul bernama Musaikah, dan yang lain bernama Umaimah, keduanya dipaksa berzina lalu mereka melaporkan hal itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam kemudian Allah menurunkan: {Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran -sampai- Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu} (Qs. An Nuur: 33).