HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

6. Masjid dan Tempat-Tempat Sholat

صحيح مسلم

/232 Chapter: Larangan mengusap kerikil dan meratakan tanah dalam shalat
كراهة مسح الحصى وتسوية التراب في الصلاة

851

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٨٥١: و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
Shahih Muslim 851: Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [al-Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'aiqib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda tentang seorang laki-laki yang meratakan debu pada tempat dia bersujud, "Jika kamu harus melakukannya, maka cukup sekali saja."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi