HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sahih Muslim

6. Masjid dan Tempat-Tempat Sholat

صحيح مسلم

/233 Chapter: Larangan meludah dalam masjid, saat sedang shalat dan selainnya
النهي عن البصاق في المسجد في الصلاة وغيرها

857

Grade Albani:Shahih
صحيح مسلم ٨٥٧: و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
Shahih Muslim 857: Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] berkata [Yahya], telah mengabarkan kepada kami, sedangkan [Qutaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Meludah dalam masjid adalah suatu dosa. Dan penebus (dosanya) adalah dengan cara memendamnya (menguburnya)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi