hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 10531

6. Sisa Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/29 Chapter:

Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu

مسند أبي هريرة رضي الله عنه

10531
Musnad Ahmed
Albani: 1. Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain 2. Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
مسند أحمد ١٠٥٣١: حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ مِنْ هُذَيْلٍ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ فَذَكَرَ مِثْلَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ
Musnad Ahmad 10531: Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] berkata: telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah], bahwasanya ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan tentang persoalan janin seorang perempuan dari bani Lihyan dari suku Hudzail yang keguguran, dengan diat seorang budak laki-laki atau perempuan, kemudian perempuan yang diputuskan harus membayar denda tersebut meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan agar harta warisannya diberikan kepada anak dan suaminya, sedang kewajiban membayar denda dibebankan kepada ashabahnya." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata: telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut, hanya saja ia menyebutkan, "Wanita yang mendapat putusan untuk membayar diyat seorang budak tersebut meninggal."