hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 16710

9. Musnad Penduduk Syam

مسند احمد

/481 Chapter:

Hadits 'Uqbah bin 'Amir Al Juhani dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam

حديث عقبة بن عامر الجهني عن النبي صلى الله عليه

16710
Musnad Ahmed
Albani: Sanadnya Dha'if. Rijalnya Tsiqah Rijal Ash Shahih Hanya Saja Terdapat 'An'anah Al Hasan Al Bashri, Ibnu Al Madini Berkata: Al Hasan Tidak Mendengar Sesuatu Pun Dari 'Uqbah Bin 'Amir.
مسند أحمد ١٦٧١٠: حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ عَمْرٍو الْكَلْبِيُّ وَيُونُسُ قَالَا حَدَّثَنَا أَبَانُ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْكَحَ الْوَلِيَّانِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بَاعَ مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا قَالَ أَبِي وَقَالَ يُونُسُ وَإِذَا بَاعَ الرَّجُلُ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ
Musnad Ahmad 16710: Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Amru Al Kalbi] dan [Yunus] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Aban] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Hasan] dari [Uqbah bin Amir] bahwasanya, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika dua orang wali menikahkan, maka yang sah adalah yang pertama kali menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang sah adalah orang yang pertama dari keduanya." Bapakku berkata: Yunus menyebutkan, "Dan jika seorang laki-laki menjual sesuatu dari dua orang laki-laki."