hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 17447

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/623 Chapter:

Hadits Al Mughirah bin Syu'bah Radliyallahu ta'ala 'anhu

حديث المغيرة بن شعبة رضي الله تعالى عنه

17447
Musnad Ahmed
Albani: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
مسند أحمد ١٧٤٤٧: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ مَنْصُورٌ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ يُحَدِّثُ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ نُضَيْلَةَ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ فَغَارَتَا فَضَرَبَتْهَا بِعَمُودِ فُسْطَاطٍ فَقَتَلَتْهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحَدُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ نَدِي مَنْ لَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ قَالَ فَقَضَى فِيهِ غُرَّةً قَالَ وَجَعَلَهُ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ
Musnad Ahmad 17447: Telah menceritakan kepada kami [Affan] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: [Manshur] mengabarkan kepadaku, ia berkata: saya mendengar [Ibrahim] menceritakan dari [Ubaid bin Nudlailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada dua wanita yang menjadi isteri dari seorang laki-laki, kedua wanita itu kemudian saling berkelahi. Maka salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan tiang pasak kemah hingga membunuhnya. Maka orang-orang pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu salah seorang dari kedua pihak tersebut berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana kami membayar diat janin yang belum bisa makan, minum dan menangis saat dilahirkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Apakah itu sebuah sajak sebagaimana sajaknya orang-orang Arab dusun?" Beliau lalu memberi putusan bahwa denda untuk janin yang terbunuh itu adalah dengan membayar ghurrah, dan beliau menetapkan bahwa yang menanggung itu adalah dari pihak wanita (yang membunuh) tersebut."